Diposkan pada CARA PENULISAN ALAMAT DALAM PENGIRIMAN BARANG, JASA KIRIM BARANG DI CIBUBUR, Packing Kayu

Label (Labelling), dangerous goods

Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.

Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm

Jenis Label
a. Hazards Label atau label bahaya

Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.

b. Handling Label atau label Instruksi .

Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.

> Syarat Penempelan Label antara lain

– Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur

– Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras

– Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku

Posisi Label dalam pemasangan
– Berdampingan dengan teks alamat pengirim

– Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan

– Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama

– Tanda “this way Up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak Belakang

Penulis:

Jasa Pengiriman barang, Cargo, Ekspedisi, Jasa Pindahan, Jasa Kirim Motor, Jasa Trucking di Cibubur.

Tinggalkan komentar